PN Medan akan Laporkan Kerusuhan Sidang Prapid Siwaji Raja

Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan berencana akan melaporkan tindakan kerusuhan yang dilakukan keluarga korban pembunuhan pengusaha airsoft gun, Indra Gunawan alias Kuna ke kepolisian.

Sebelumnya, keluarga Kuna mengamuk dan mengobrak-abrik PN Medan tak lama setelah pembacaan vonis dari majelis hakim pada sidang praperadilan yang dilayangkan tersangka Siwaji Raja melawan Polrestabes dan Kejari Medan. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagai gugatan Siwaji Raja karena kurangnya alat bukti.

Beberapa peralatan persidangan seperti kursi pengunjung menjadi sasaran amukan keluarga Kuna. Tak sampai di situ, bagian pelayanan yang berada di depan pintu masuk Gedung PN Medan juga dirusak. Serta, tindakan yang dinilai menyalahi etika ketika keluarga Kuna yang masuk seenaknya saja ke ruangan hakim.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, sedang menyusun laporan dan barang bukti perihal pengrusakan tersebut. Salah satunya ia meminta video Tribun-Medan.com yang merekam kasi keluarga Kuna saat melakukan pengrusakan.

“Ini kami sedang berunding dulu dengan Ketua PN Medan serta melengkapi barang buktinya. Belum bisa kami beri keterangan lebih lanjut karena masih melengkapi alat bukti yang nanti akan kita laporkan ke Polsek Medan Baru,” kata Erintuah, Selasa (8/8/2017).

Tindakan anarkis yang dilakukan kerabat Kuna dengan merusak fasilitas PN Medan sama sekali tidak dibenarkan. Mengenai berapa jumlah kerugian akibat aksi anarkis tersebut, pihak pengadilan saat ini tengah melakukan pendataan apa yang dirusak termasuk melihat rekaman CCTV terkait kejadian tersebut.

Aksi kemarahan yang menyulut emosi keluarga Kuna saat itu selain karena mengabulkan gugatan Siwaji Raja, juga disebabkan majelis hakim membacakan pertimbangan dengan nada lirih. Sehingga tak terdengar pengunjung sidang.

Rada Krisna, Paman Kuna mengatakan, sebelumnya ia sudah mendapat informasi bahwa majelis akan memvonis bebas persidangan praperadilan Siwaji Raji di PN Medan. Bocoran tersebut mengatakan majelis hakim mendapat bayaran Rp 5 Miliar.

“Belum ada keputusan dari pemerintah atau hakim, sudah diumukan Jumat kemarin bahwa Siwaji Raja akan bebas. Ternyata benar, informasi yang disampaikan salah seorang pengacara bernama Yanto Jaya,” ujar Krisna.

Ia menambahkan, tidak akan tinggal diam dengan perangai hakim yang diduga telah menerima suap pada persidangan tersebut. “Keluarga mana yang tak tinggal diam diperlakukan dengan cara persidangan yang seperti ini. Hakimnya korupsi, akan kami lapor biar ditangkap KPK,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, Taufik mengatakan, belum mengambil keputusan pascavonis majelis hakim pada praperadilan yang dilayangkan Siwaji Raja. “Kami belum terima salinan putusan sampai sekarang, masih menunggu. Nanti kalau sudah diterima, kami teliti dulu kemudian dilaporkan ke pimpinan,” katanya via selular, kemarin.

Ia menyebut, hingga saat ini Siwaji Raja masih berstatus tahanan di Rutan Klas IA Tanjunggusta, Medan. Begitupun pelimpahan berkasnya belum dapat dilakukan ke PN Medan pascavonis majelis hakim kemarin. “(Siwaji Raja) masih ditahan di Rutan,” ujar Taufik.(rv-17)

Print Friendly