Penguasaan Rumah di Jalan Sabaruddin Tanpa Perlawanan Hukum

KANALMEDAN – Penguasan rumah permanen di Jalan Sabaruddin No 57/77 Lingkungan II Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Minggu (6/8) berlangsung tanpa perlawanan hukum.

Para pihak yang berasal perkumpulan Al Jamiyatul Al Arabia datang  dan memeriksa kondisi rumah yang didirikan tanggal 22 Juni tahun 1932 itu. Tampak pintu rumah terbuka, dan barang inventaris di dalamnya dibiarkan begitu saja sejak penghuninya maupun pemiliknya meninggal dunia. Sejurus kemudian, mereka memasang plang dan bendera merah putih di depan rumah seluas 135 meter persegi berstatus Hak Erfpachts Perfonding No 1165 Seb itu.

Hadir dalam acara itu, Ketua Faisal Salim Zubaidy didampingi bidang SDM Mahmud Faisal Seff dan Humas Affan Abbas Zubaidi. Juga tampak sejumlah personel  kepolisian.

Namun suasana tegang sempat terjadi karena sejumlah warga keturunan berusaha menghalangi penguasaan. Adu mulut terjadi bahkan nyaris diwarnai adu jotos, karena warga tersebut tidak bersedia rumah mereka dikuasai. Mereka menyebutkan, penguasaan tidak sah karena tidak didampingi aparat kelurahan, dan menyebut ada barang inventaris yang hilang.

Menanggapi ini, Mahmud Faisal Seff dari Bidang SDM Al Jamiyatul Al Arabia, menjelaskan, penguasaan rumah sudah dilakukan sesuai prosedur, yakni didampingi personel kepolisian, dan rumah dalam keadaan kosong saat didatangi.  “Kalau mereka punya bukti juga, sama-sama kita sampaikan ke pihak terkait, nanti akan diketahui siapa sesungguhnya yang berhak memiliki rumah tersebut,” uajr Mahmud.

Mahmud mengakui, rumah tersebut diakui dikuasai berbagai pihak, termasuk keluarga yang mengaku-ngaku dari Salman Bin Said Bin Abdul Aziz selaku pemilik pertama rumah tersebut.

Namun mereka tidak dapat memperlihatkan surat bukti kepemilikan. Bahkan Camat Meddan Area Drs Maulana Hutagalung pada tahun 1994 pernah memanggil penghuni rumah tersebut, Thio A Kaw melalui Kepala Kelurahan Sei Rengas II Medan dan menyerahkan berkas perjanjian No 214 tanggal 26 Agutus 1961 yang diperbuat Notaris Roesli.

Setelah diteliti, tidak ada bukti kepemilikan atas  rumah tersebut, sehingga pihak kelurahan menyerahkan urusan selanjutnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Berbekal  konversi sesuai undang-undang No 5 tahun 1960, pemohon bernama H Mansyur Ali kemudian mengusahai rumah dengan melengkapi surat dan syarat  yang diperlukan. “Karena sudah lengkap, Camat Medan Area, BPN Medan dan Sekda Kota Medan meminta kepada H Mansyur Ali selaku pemohon untuk menguasai rumah tersebut,” ujar Mahmud. Bahkan Sekda Kota Medan sudah mengirimkan surat kepada Lurah Sei Rengas II Khusnul Fanani Sitorus. Namun sejauh ini belum ditekan Khusnul.

PENGESAHAN

Penguasaan rumah itu sudah mendapat pengesahan dari pihak terkait  sebagaimana UU Pokok Agraris No 5 tahun 1960. Di antaranya Peta Bidang Tanah dan lainnya. Adapun Sertifikat Hak Guna Bangunan sedang dalam proses pengurusan.

Dasar pertimbangan pengusahaan rumah permanen itu mendapat persetuajuan karena belum pernah dimohonkan pihak lain, bukan harta warisan yang belum terbagi, tidak sedang dalam jaminan  hutang, tidak pernah diganggu gugat, tidak ada sengketa dengan pihak lain, dan telah dipasang tugu batas permanen dan telah mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

Sesuai dengan kesepakatan, nantinya rumah permanena akan dijadikan kantor yayasan Al Jamiyatul Al Arabia. Untuk menyempurnakan penguasaan, bidang SDM Mahmud Faisal Seff menjelaskan, inventaris barang akan diserahkan ke pihak Kelurahan untuk didata. Selanjutnya, akan ditempati secara penuh. (partono)

Print Friendly