Transaksi Yamaha Curian dengan Polisi, Dedy Diselkan

Dedy

KANALMEDAN – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Barat meringkus Yans Deddy Umbara (33) pelaku penggelapan sepeda motor dengan modus pinjam.

Polisi berhasil menangkap pria yang berprofesi sebagai mekanik, warga Jalan Istikomah, Gang Purnama Nomor. 164 – A, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia ini dari kawasan Jalan Bilal, Gang. Famili Kecamatan Medan Timur setelah menyamar sebagi pembeli (undercover buy) barang hasil kejahatannya.

Kepala Kepolisian Sektor Medan Barat, Kompol Victor Ziliwu melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Muhamad Said Husin yang dikonfirmasi, Rabu (19/7/2017) mengatakan, penangkapan pelaku ini berkat laporan dan informasi dari korbannya, Rini Sofyani (33) warga Jalan Karya Setuju, Gang Bilal, Kelurahan Karang Brombak, Kecamatan Medan Barat.

“Jadi petugas berhasil menangkap pelaku dengan melakukan undercover buy setelah menerima laporan dan informasi dari korban,” kata Iptu Muhamad Said.

Dijelaskannya, saat itu, korban yang telah kehilangan Honda Vario 125 plat BK 2019 AFN karena dipinjam Dedi mengetahui keberadaan pelaku. “Awalnya kita mendapatkan informasi ada seseorang laki-laki menjual kreta Yamaha Mio diduga hasil dari kejahatan. Dia adalah Yans Deddy Umbara. Kemudian unit Reskrim melakukan undercover buy,” jelas Kanit.

Said menambahkan, setelah sepakat dengan lokasi transaksi serta harga sepeda motor, petugas langsung bergegas ke lokasi yang dimaksud. “Ketika bertemu dengan seorang laki-laki yang akan menjual sepeda motor itu, kita langsung mengamankannya bersama dengan barang hasil kejahatan yang akan di jual,” tambah orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Barat ini.

Saat diinterogasi, Said menyebutkan, Deddy mengakui kalau Yamaha Mio yang akan dijualnya itu merupakan milik seseorang yang tinggal di Pasar IV Helvetia. Pelaku berniat untuk menggelapkan kreta tersebut untuk dijual lagi. Namun kali ini kandas, karena pembelinya adalah polisi yang tengah menjebaknya.

“Sedangkan Honda Vario Rini Sofyani, telah dijual tersangka melalui temannya yang bernama Muklis. Kita juga telah mendatangi rumah Muklis, namun tidak menemukannya. Hanya saja, di rumah itu kita amankan satu unit Honda Beat tanpa plat diduga hasil dari kejahatan,” sebutnya.

Selanjutnya, ia menerangkan, polisi pun langsung memboyong barang bukti tersebut sekaligus bersama istri Muklis ke Polsek Medan Barat, guna dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Jadi, selain menangkap tersangka, kita juga mengamankan Mio Soul plat BK 2504 ABN serta Honda Beat tanpa plat dari kediaman Muklis. Nantinya akan kita kembangkan guna memburu penadahnya,” terangnya.(Adek)

Print Friendly