Sejumlah Kasus di KPUM Medan Kembali Diungkit

KANALMEDAN – Berbagai kasus di tubuh Koperasi Angkutan Umum Kota Medan (KPUM) kembali diungkit ke permukaan, termasuk dugaan kredit fiktif yang hingga kini belum diusut secara tuntas, dan pemecatan terhadap salah seorang ketua organisasi angkutan itu.

“Kita tentu saja menyesalkan kenapa kasus dugaan kredit fiktif  dan kasus lain di KPUM Medan belum tuntas, padahal di Kejari Medan sudah dalam tahap telah menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), tapi tidak dilanjutkan ke penyidikan,” sebut sumber, kepada wartawan di Medan, Senin (19/6).

Selain kasus itu, sumber yang enggan ditulis jatidirinya itu memaparkan adanya hal-hal yang perlu disikapi terkait  hasil audit konsultan terhadap pengelolaan keuangan di KPUM Medan.

“Lihat ini ada penguapan (defiasi)  bahan bakar minyak (BBM) hingga nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Kemana uangnya itu ? Lalu, sampai sekarang kita belum tahu siapa nama konsultan yang memeriksa dan mengaudit keuangan KPUM Medan,” lanjutnya.

Selanjutnya, masalah yang menerpa KPUM  Medan terkait pemecatan terhadap Rayana br Smanjuntak selaku Ketua II KPUM yang justru dilakukan Asril Muas selaku Ketua I – bukan oleh Ketua Umum Jabmar (Damar) Siburian selaku Ketua Umum KPUM Medan.

“Apa memang ketua I punya wewenang memecat Rayana. Lalu apa kesalahan Rayana, kok tiba-tiba dipecat tanpa ada surat teguran. Ini kan sudah menyalah namanya. Pemecatan terhadap Rayana terjadi setelah yang bersangkutan melaporkan Ketua KPUM Medan Jabmar Siburian terkait pemalsuan surat ke Polda Sumut,” sebut sumber.

Dia mempertanyakan pemecatan tersebut apakah sesuai aturan koperasi. Harusnya  diberikan kesempatan kepada anggota melalui Rapat Anggota dengan mengundang Dinas Koperasi, karena anggota juga yang membesarkan KPUM. Rayana disebut-sebut terkait pengajuan armada sebanyak 270 unit dan 169 unit oleh Rayana Simanjuntak kepada dua perusahaan otomotif. Lantaran bermasalah, terjadi penunggakan kredit. Merasa dirugikan, Rayana melapor ke polisi, tetapi justru Rayana yang kemudian diberhentikan.

TELAH MERUGIKAN ORGANISASI

Menanggapi hal itu, Ketua I KPUM Medan Asril Muas Tanjung menjelaskan duduk perkara atas persoalan yang membelit KPUM Medan. Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular, Muas membantah pemecatan terhadap Rayana terjadi sepihak.

Menurut Muas, Rayana dipecat dengan alasan tindakan telah merugikan organisasi. Saat itu juga, pihak KPUM  menarik mobil yang dikredit oleh Rayana. Rayana kemudian mengadukan Ferdinand Simangunsong ketika itu ke polisi. Rayana, menurut Muas, dipecat sebagai anggota melalui surat pemecatan Nomor 1757/.A/1-B/VII/KPUM/2012 yang ditandatangani Ketua Umum KPUM ketika itu, T Ferdinand Simangunsong dan Sekretaris I, Mhd Thahir Ritonga MBA, mulai tanggal 9 Juli 2012.  Namun kemudian, Rayana kembali diangkat menjadi pengurus dengan jabatan yang sama.

“Tapi untuk lebih lengkapnya tanyakan ke Sihotang selaku Humas KPUM Medan,” pinta Muas kepada Kanalmedan.com.

Ditemui di kantornya di Jalan Rupat Medan, Humas KPUM Medan, K Sihotang mengaku heran atas tudingan pemecatan dilakukan sepihak. “Suruh dia baca AD/ART KPUM Medan,” beber Sihotang.

“Semuanya sudah sesuai aturan. Soal Bapak Muas yang memecat Rayana, itu tadi seperti saya bilang ada dalam AD/ART,” katanya.

Menyinggung soal defiasi terhadap bahan bakar yang jumlahnya mencapai ratusan juta, lanjut K Sihotang, juga sudah kita jelaskan ke aparat kepolisian. “Sudah klir semua. Juga konsultan yang memeriksa keuangan KPUM, juga ada. Manalah mungkin gak ada konsultannya,” ujar Sihotang, namun tidak mau menyebut nama konsultan dimaksud.

Dijelaskan, semua petinggi sudah menjelaskan kronologis adanya masalah di tubuh KPUM kepada aparat hukum, mulai dari Kajari Medan hingga ke Polda Sumut. Di Kajari Medan, Jabmar (Damar) Siburian selaku Ketua Umum KPUM, Asril Muas selaku Ketua I, Rayana br Simanjuntak selaku Ketua II, Nimbang Purban selaku Ketua III, Halashon Raja Gukguk selaku Sekretaris I, Ali Akram selaku Sekretaris II dan Jiwa Surbakti selaku Bendahara dilaporkan atas dugaan penggunaan data kredit fiktif dana Lembaga Penerima Dana Bantuan Bergulir (LPDB) dari Departemen Koperasi tahun 2010-2012 senilai Rp11 miliar pertahun. Jabmar diperiksa pada tanggal 10 Febuari 2015 lalu. Dalam kasus ini, selain Jabmar Siburian, Rayana R Simanjuntak selaku Bendahara KPUM juga turut diperiksa. Dalam pemeriksaan, Jabmar mengaku kalau dana bantuan disalurkan sesuai ketentuan kepada anggota koperasi. Dia membantah adanya data fiktif dalam pengajuan kredit tersebut.

Sedangkan di Poldasu, kasusnya terkait dugaan pemalsuan surat. Ketua KPUM Medan Jabmar Siburian diperiksa penyidik Subdit IV/Remaja Anak dan Wanita Reserse Kriminal Umum Polda Sumut terkait dugaan pemalsuan surat. Untuk kedua kali, akibat laporan Rayana, pelapor dinonaktifkan dari kepengurusan. Terlapor yang disebut-sebut maju sebagai calon Ketua Organda Medan periode 2017-2022.

Sepeti diketahui, Drs Jabmar Siburian MM terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum KPUM periode 2014-2019 pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2013 di Jalan Gagak Hitam Medan. RAT KPUM itu  dibuka Sekda Provsu Drs HM Nurdin Lubis pada 11 April 2014.  Jabmar Siburian terpilih  sebagai Ketua Umum KPUM menggantikan almarhum T Ferdinand Simangunsong. Namun setelah jadi ketua, Jabmar tersandung  berbagai masalah yang hingga kini belum diketahui hasilnya. (tim)

 

Print Friendly