Tipu Rekan Bisnis, Awan Lebaran di Mapolsek Sunggal

Sugianto

KANALMEDAN – Sugiato (57) penduduk Jalan Adil Nomor. 22 Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang terpaksa melaporkan rekan bisnisnya, Awan Setiawan (36) warga kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Polsek Sunggal. Pasalnya, bisnis ternak bebek yang ditawarkan pelaku berujung dengan kasus penipuan dan penggelapan.

Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

Informasi dihimpun, Senin, (19/6/2017) menyebutkan, ikhwal terjadinya penipuan itu berawal ketika pelaku menawarkan 500 ekor bebek untuk berbisnis.

Singkat cetita, korban dikirimi 500 ekor bebek. Akan tetapi sehari kemudian 50 ekor bebek mati. Terus kejadian tersebut berulang hingga alhirnya korban memulangkan bebek dan meminta uangnya kembali.

“Korban menghubungi pelaku karena bebek yang dibeli korban sebanyak 500 ekor, 100 ekor mati mendadak tanpa sebab. Sehingga, korban meminta ganti kerugian kepada pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kanit Reskrim Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi GoSumut, Senin, (19/6/2017).

Selanjutnya, dijelaskan Daniel, korban mengembalikan seluruh bebek tersebut dan meminta uangnya lembali.

“Akan tetapi, bukan malah mengembalikan uang korban, pelaku malah menghilang hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolsek Sunggal,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.

Daniel mengungkapkan, petugas yang menerima laporan langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.

“Dalam peristiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar 15 juta rupiah,” ungkap Daniel.

Akibat perbuatannya, tersangka harus berlebaran di sel tahanan sementara Mapolsek Sunggal. Ia didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun penjara.(Adek)

Print Friendly