Setelah Lebaran, KPK Kembali Periksa Anggota DPRD Sumut

Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK Aida Ratna Zulaiha diwawancarai wartawan usai rapat tertutup di DPRD Sumut. (Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)
Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, Aida Ratna Zulaiha, diwawancarai wartawan usai rapat tertutup di DPRD Sumut. (Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)

KANALMEDAN – Setelah lebaran idul fitri, KPK kembali akan melanjutkan pemeriksaan  anggota DPRD Sumut terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Sumber di KPK menyebutkan, penyidik di lembaga anti suap itu, sudah memiliki data dan keterangan sebagai hasil pemeriksaan sebelumnya.

Menurut sumber, jumlah anggota DPRD Sumut yang masuk dalam daftar calon tersangka pada tahap ketiga ini jauh lebih banyak dari pengusutan tahap kedua dan tahap pertama. Diantaranya,  adalah anggota dewan priode 2009-2014 namun duduk kembali di priode 2014-2019.

Tahap pertama pengusutan kasus suap dan korupsi melibatkan anggota DPRD Sumut, menyeser 5 (lima) orang yang semuanya para Ketua dan Wakil Ketua dan sudah divonis serta kini sudah berada di penjara. Mereka adalah masing-masing Saleh Bangun (Demokrat),Sigit Pramono Asri (PKS), Ajib Shah (Golkar), Kamaluddin Harahap (PAN), Chaidir Ritonga (Golkar).

Tahap kedua menyeser 7 (tujuh) orang dan sudah divonis serta sedang menjalani hukuman di penjara. Mereka adalah para pimpinan Fraksi atau setara dengan itu, yakni masing-masing Muhammad Affan (PDI), Bustami HS (PPP), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), Zulkifli Effendy Siregar (Hanura), Budi Pardamean Nadapdap (PDIP), Guntur Manurung (Demokrat).

“Tahap ketiga ini jumlah calon tersangka jauh lebih banyak”, kata sumber.

Disebutkan, pemeriksaan setelah lebaran, merupakan lanjutan pemeriksaan pada Juni tahun 2016 yang telah memerika 28 Anggota DPRD Sumut secara serentak.

Sebelumnya, pada Juni tahun 2016 sejumlah anggota DPRD Sumut telah diperiksa sebagai saksi di Mako Brimob Polda Sumut. Maka, usai lebaran nanti akan diperdalam lagi, dengan menetapkan langkah lanjutan.

Pemeriksaan dilanjutkan, karena hukum di Indonesia tidak mengenal pilih kasih dan diskriminasi. Semua sama kedudukannya dihadapan hukum, apalagi jika ternyata ikut melakukan tindakan melawan hukum.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, hampir semua anggota DPRD Sumut ikut menikmati hadiah atau janji dari Gatot selaku Gubernur Sumut. Hadiah atau suap itu, sebagai konpensasi atas persetujuan laporan pertanggung-jawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012, persetujuan perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, dan pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, ada yang mengaku sudah mengembalikannya, disamping masih ada yang malu-malu mengakui walau bukti dan keterangan sudah ada.

Salah satu diantaranya adalah istri Gubsu Erry Nuradi yakni Evi Diana Sitorus, yang mengaku sudah mengembalikan uang Rp 300 juta . Begitu juga politisi PDI Perjuangan,Brilian Mokhtar, mengaku telah mengembalikan uang yang diterimanya sebagai hadiah untuk mengesahkan RAPBD Sumut 2014.

Pejabat KPK yang membidangi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK Aida Ratna Zulaiha, usai rapat tertutup di DPRD Sumut,Kamis (15/6/2017), enggan mengomentari tindak lanjut pemeriksaan tahap ketiga kasus suap DPRD Sumut itu.

Malah pertemuan dengan DPRD Sumut itu pun, dia anjurkan agar dilaksanakan tertutup. “Pertemuan KPK dengan DPRD Sumut hari ini sengaja saya anjurkan tertutup, karena  saya khawatir, kalau saya buka ke wartawan. Kawan-kawan hanya mencari angka aja untuk diambil,” ungkapnya.(Jen)

Print Friendly