Fraksi PKS DPRD Sumut Galang Usulan Hak Angket “Sumut PaTEN”

Burhanuddin Siregar
Burhanuddin Siregar

KANALMEDAN –  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  di DPRD Sumut  menggalang usulan hak angket guna menyelidiki dugaan pembelokan visi Sumut Sejahtera menjadi “Sumut PaTEN”, oleh Gubsu Tengku Erry Nuradi. Usulan hak angket tersebut sudah digulirkan kepada sejumlah anggota DPRD Sumut  lintas fraksi.

“Fraksi kami sudah bulat akan mengajukan hak angket kepada Gubsu Erry Nuradi. Kami juga sedang menggalang dukungan lintas fraksi”, kata Burhanuddin Siregar Jurubicara Fraksi PKS DPRD Sumut saat dihubungi Kanalmedan.Com, Selasa (30/5/2017)

Menurut Burhanuddin, Fraksi PKS juga tengah menggalang dukungan guna memenuhi ketentuan hak angket. Sebagaimana diatur, bahwa hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan untuk melakukan penyelidikan yang diusulkan oleh paling sedikit 15 anggota DPRD Sumut  dan lebih dari satu fraksi.

“Kami akan galang dukungan dan hari ini telah dapat satu dari Fraksi Partai Golkar yakni Haji Muchrid Nasution, sedangkan yang lain masih menyatakan pikir-pikir”, katanya.

Burhanuddin menilai, jika benar terjadi pembelokan visi pembangunan Sumut diluar Perda Nomor 5 Tahun  2014  tentang  Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah  (RPJMD)  Provinsi  Sumatera  Utara  Tahun  2013 – 2018,  hal itu merupakan pelanggaran.

Sikap Fraksi PKS memutuskan akan penggunaan hak angket dewan terhadap Gubsu HT Erry Nuradi tersebut, tidak sebatas soal dugaan pelanggaran UU Pilkada terhadap penggunaan slogan Sumut Paten yang muncul di Pemprovsu.

BACA JUGA : Kata Muchrid Nasution, Hak Angket Pantas Untuk Erry Nuradi

Namun lebih luas lagi, sejalan dengan laporan Pansus LKPJ  yang menyatakan penyampaian LKPJ Gubsu akhir tahun anggaran 2016, menunjukkan kegagalan pemerintah daerah dalam mengelola Provinsi Sumut.

Soal slogan Sumut Paten sebagai pembelokan vis Sumut Sejahtera menjadi Sumut PaTEN, tetap akan mereka fokuskan. Sebab penggunaan slogan disertai fasilitas negara tersebut jika digunakan terus hingga masa pilkada 2018 akan berinflikasi pada pelanggaran UU Pilkada. Karena akibat slogan tersebut di kalangan masyarakat mengasumsikan apa yang dilakukan gubernur lewat penggunaan Paten tersebut seolah-olah program dan kinerjanya pribadi.

Sehingga PKS beranggapan, slogan Sumut Paten lebih mengarah kepada tokoh personal tertentu di tengah-tengah masyarakat Sumut. Juga terindikasi untuk kepentingan politik Pilkada 2018.

Untuk itu, PKS meminta kepada Gubsu HT Erry Nuradi agar jangan lagi menggunakan slogan tersebut dalam acara-acara  pemerintahan, sebab hal itu  merupakan pelanggaran terhadap Perda nomor 5 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Visi Sumut menjadi provinsi yang berdaya saing menuju Sumatera Utara sejahtera,  harus terus kita perjuangkan sebelum ada perubahan yang disepakati bersama-sama antara Pemprovsu dengan DPRD.  Inilah visi yang telah tertuang pada dokumen perencanaan yang telah menjadi kesepakatan bersama dalam kurun waktu 2013-2018,” tambahnya. (Jen)

BACA JUGA :Ketua DPRD Sumut Pastikan Hak Angket Kepada Gubsu Tak Serius

Print Friendly