Supir Truk Renggut 3 Nyawa di Ringroad Terancam Enam Tahun Penjara

Sepele

Saiful Fadli

KANALMEDAN – Pasca kecelakaan maut di Jalan Ringroad persimpangan Jalan Amal, Kecamatan Sunggal, Minggu (28/5/2017) pagi, kini supir truk Fuso BK 9279 BT, Saiful Fadli (41),  mendekam di sel tahanan Satlantas Polrestabes Medan. Dia terancam mendekam di penjara selama enam tahun.

Hal itu dilakukan sesuai hasil penyelidikan dengan menghadirkan mekanik yang menyebutkan ternyata penyebab truk mengalami rem blong hingga merenggut nyawa tiga korban sekaligus.

Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Indra Warman melalui Kanit Lakalantas AKP Seodarjanto, Senin (29/5/2017) mengatakan usai tabrakan sejumlah mekanik dihadirkan ke tempat kejadian perkara. Penyebab utamanya adalah rem truk mengalami blong.

“Nah rem blong itu karena baut selang yang menghubungkan ke tabung longgar sehingga saat pedal rem dipijak tidak berfungsi lagi. Setelah diperbaiki oleh mekanik rupanya baut tersebut hanya dikencangkan kembali. Lalu rem kembali berfungsi. Kemudian rem tangan juga tidak berfungsi. Jadi hanya karena masalah sepele saja. Sebelum berangkat dari Langsa menuju Medan, supir tidak kroscek truknya,” katanya kepada wartawan.

Dijelaskannya, tersangka (supir truk) Saiful Fadli (41) warga Langsa dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian berkendara menyebabkan orang meninggal dunia dengan ancaman enam tahun penjara.

?”Konstruksi pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 301 ayat 4 tentang kelalaian berkendara. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Pasal tidak berlapis karena sebelum tabrakan terjadi orang yang ada dalam truk (disamping tersangka) sudah berteriak memperingati orang di depannya. Jadi enggak ada unsur kesengajaan. Tersangka juga panik saat itu,” terang Seodarjanto lagi.

Kini truk dan sepeda motor yang terlibat lakalantas maut pada Minggu (28/5/2017) di Jalan Ringroad persimpangan Jalan Amal, Kecamatan Sunggal berada di Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Medan Deli.(Adek)

Print Friendly