Begini Alasan Dirut PDAM Tirtanadi Soal Naiknya Tarif Air

RAPAT : Begini suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komisi C DPRD Sumut dengan PDAM Tirtanadi Medan.(Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)
RAPAT : Begini suasana Rapat Dengar Pendapat antara Komisi C DPRD Sumut dengan PDAM Tirtanadi Medan.(Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)
KANALMEDAN – Kebijakan PDAM Tirtanadi Sumut melakukan kenaikan tarif terus menuai kritik. Sebab, kebijakan badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprovsu menaikkan tarif tanpa mengikuti mekanisme yang tercantum pada Perda No 10/2009.
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan menyebut kebijakan kenaikan tarif sudah melanggar Perda No 10/2009, dan itu sudah tak terbantahkan.
“Surat permintaan konsultasi sampai ke Komisi C bulan Maret, sedangkan SK Gubernur tentang kenaikan tarif sudah ada Desember 2016. Padahal Perda mengamanahkan agar sebelum disetujui kepala daerah, penyesuaian tarif terlebih dahulu di konsultasikan ke dewan,”ujar Sutrisno saat rapat kerja bersama PDAM Tirtanadi di gedung dewan, Senin (29/5/2017).
Kata dia, tidak perlu berkonsultasi ke Kemendagri perihal kenaikan tarif. Sebab, sudah ada Perda No 10/2009. “Saya tidak setuju kalau untuk masalah ini harus sampai ke Kemendagri,”ucapnya.
“Kalau sampai nanti Mendagri meminta agar Perda No 10/2009 yang dipatuhi, berarti SK harus dibatalkan. Artinya Gubernur akan dipermalukan,”tegasnya.
Oleh karena itu, Sutrisno menyarankan agar PDAM menunda terlebih dahulu kenaikan tarif. “Untuk menyelamatkan muka Gubernur, saya minta agar kenaikan tarif ditunda,”ujarnya.
Jawaban Dirut
Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Sutedi Raharjo akhirnya buka-bukaan mengenai alasan kenaikan tarif air. “Sejak 2013 pegawai PDAM tidak pernah naik gaji, jadi itu salah satu alasannya,”ujar Sutedi ditempat yang sama.
Faktor lain, kata dia, inflasi yang terus mengalami kenaikan begitu juga dengan upah minimum provinsi (UMP). “TDL juga terus mengalami kenaikan,”tambahnya.
Dia menjelaskan berdasarkan Permendagri 71/2016 penetapan tarif air disesuaikan dengan kemampuan bayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan upah minimum provinsi, serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat pelanggan.
“UMP Sumut 2017 sebesar Rp1.961.354,69. Kebutuhan pokok air minum dengan pemakaian 10 Meter kubik/bukan harus dibawah pembayaran maksimal yakni 4 persen dari UMP sebesar Rp78.454,2. Sementara untuk RT-6 hanya 48.100”, jelasnya.(Jen)
Print Friendly