BAP Siwaji Lengkap, Polisi akan Diprapidkan lagi

KANALMEDAN – Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Siwaji Raja yang terlibat penembakan berujung tewasnya Indra Gunawan alias Kuna akhirnya dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Kejaksaan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho, Minggu, (21/5/2017).

“Alhamdulilah. berkas si Raja sudah lengkap ( P.21),” kata Kombes Pol Sandi.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat ini tersangkanya juga akan diserahkan ke Kejari. “Dalam waktu dekat, tersangkanya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan,” jelas orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.

Informasi sebelumnya, Kejari Medan sempat mengembalikan berkas BAP Siwaji Raja dan ke lima tersangka lainya yang terlibat kasus kematian Kuna.

Pengembalian BAP ini, diduga masih belum lengkapnya bukti-bukti yang menjerat Siwaji Raja sebagai tersangka. Untuk itu berkas BAP yang masih P19 ini, harus dilengkapi kembali oleh penyidik Polrestabes Medan.

Selain harus kembali melengkapi bukti, Polrestabes Medan rencananya juga sempat dan akan kembali dipraperadilkan (Prapid) oleh pihak kuasa hukum tersangka Siwaji Raja untuk yang kedua kalinya.(Adek)

Print Friendly