LAPK Laporkan Wagirin ke BKD DPRD Sumut

Wagirin_arman

KANALMEDAN – Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) melaporkan Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman ke Badan Kehormatan Dewan (BKD). Apa pasal ?

Wagirin Arman diadukan ke BKD DPRD Sumut, atas pernyataannya terkait posisi dewan menyikapi kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Pernyataannya, dinilai merendahkan kredibilitas dewan sebagai representasi keterwakilan rakyat di lembaga legislatif.

Maklum, Wagirin Arman kepada media mengatakan,  tidak ada kewenangan anggota dewan untuk menolak kenaikan tarif.Posisi dewan katanya hanya konsultasi, bukan posisi menerima atau menolak kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi.

Laporan ke BKD DPRD Sumut itu disampaikan langsung Sekretaris LAPK, Padian Adi kepada anggota BKD, S.Q. Marpaung, di gedung dewan, Senin (8/4).

Menurutnya pertanyaan yang disampaikan Wagirin ke Media tersebut diduga telah melanggar kewajiban dan etika tata kerja, serta menyalahgunakan jabatan sebagai Ketua DPRD untuk tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD. Pernyataan tersebut menguntungkan kepentingan individu, kelompok dan koorporasi tertentu seolah-olah ada keputusan resmi DPRD Provinsi Sumut.

“Beliau belum melakukan public hearing namun sudah mengeluarkan statement seperti itu. Ketua DPRD Sumut tidak melakukan tugasnya sebagai anggota DPRD Sumut dengan pernyataannya sebab di lapangan banyak warga yang menolak kenaikan tarif tersebut,” ujar Padian.

Selain itu, Wagirin juga dinilai telah melanggar pasal 5, 6 poin e, f, g, h, I, j dan k, pasal 7 poin a, b, dan c. serta pasal 8, 9, 10, 11, 14 dan 17 poin c dan d peraturan DPRD Sumut Nomor 10/k/2015 tentang kode etik DPRD Sumut jo Pasal 324  UU Nomor 17 tahun 2014.

“Selain itu, pernyataan Ketua DPRD juga dinilai telah mengganggu anggota DPRD Sumut lainnya khususnya anggota komisi C yang menjadi mitra kerja PDAM Tirtanadi. Berdasarkan fakta hukum di atas, kiranya BKD untuk memeriksa dan menindaklanjuti pengaduan ini,” tambahnya.

Sementara, anggota BKD, S.Q mengatakan menerima laporan tersebut dan akan segera menyampaikannya ke pimpinan BKD untuk ditindaklanjuti. (Ibnu)

Print Friendly