Curi Sepeda Motor, Pengemudi Angkot Ditangkap Polisi

Fahri_Wijaya

KANALMEDAN – Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil mengamankan Fahri Wijaya (24) penduduk Jalan Setia Makmur Dusun III Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai pengemudi angkutan kota ini kedapatan mencuri sepeda motor Honda Vario plat BK 5267 AFD milik Yulia Nurliana (42) warga Komplek Sri Gunting Blok 1 – A Nomor. 26 Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

“Peristiwa pencurian itu terjadi sewaktu korban hendak sholat Maghrib di kediamannya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Jumat, (5/5/2017).

Namun, Daniel menjelaskan, tersangka mengetahui sepeda motornya hilang langsung melakukan pencarian di sekitar kediamannya. Tidak sia – sia, korban melihat sepeda motornya tengah didorong oleh pelaku ke arah mesjid di lokasi tersebut. “Melihat hal tersebut, korban berteriak sehingga warga langsung mengamankan tersangka. Setelah itu, warga menghubungi personil Polsek Sunggal,” jelas orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini.

Mantan Kepala Unit Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menambahkan, pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Dari situ, petugas mengetahui tersangka betaksi dengan dua rekannya yang berhasil kabur saat itu. “Guna menjalani pemeriksaan, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal,” tambah Daniel sembari mengatakan dua rekan tersangka tengah diburu.

Sementara itu, tersangka sendiri ketika dikonfirmasi mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor. Tidak hanya itu, ia juga mengatakan dua rekannya berinisial AD dan AR. “Kawanku yang membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T. Aku cuma mendorong. Tapi pas (sewaktu) diteriaki maling, mereka berdua kabur,” katanya.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Adek)

Print Friendly