Gawat, Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi Ternyata Cacat Prosedur

Muslim Simbolon
Muslim Simbolon, MA

KANALMEDAN – Anggota DPRD Sumut, Muslim Simbolon MA,  menganggap kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi yang mulai berlaku sejak Maret 2017, cacat prosedur.

“Prosedur formal tidak terpenuhi, maka kenaikan tarif itu   cacat hukum dan tidak bisa dilanjutkan,” katanya kepada Kanalmedan.Com di Medan, Kamis (04/05/2017).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan,  proses keluarnya SK gubernur tentang  kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi terhitung Maret 2017 tidak memenuhi prosedural formal.Dengan demikian, dia menganggap kenaikan tarif itu   cacat hukum.

Prosedur itu, kata dia, diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No.10 tahun 2009. Dalam aturan itu disebutkan, kenaikan tarif dilakukan setelah konsultasi dengan DPRD Sumut.

“Mekanisme ini justru tidak dilakukan oleh pimpinan PDAM Tirtanadi. Anehnya secara ujug-ujug Ketua DPRD Sumut dimedia mengeluarkan statemen yang menyebutkan DPRD tidak punya kapasitas menyetujui dan membatalkan kenaikan tarif PDAM Tirtanadi. Ada apa dan apa ada ?,” kata Muslim.

BACA JUGA :Begini Penjelasan Wagirin Arman Soal Tarif Air Tirtanadi

Anggota Komisi C DPRD Sumut ini menganggap, apa yang dilakukan PDAM dan gubernur soal kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi sebagai sebuah tindakan sewenang-wenang. Pasalnya, meski ada Perda yang mengharuskan konsultasi sebelum menaikkan tarif, namun hal itu justru diabaikan.

Dia menyesalkan statemen Wagirin Arman, yang seolah mengkerdilkan posisi lembaga legislatif terkait kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi. Pernyataan Wagirin yang menyebut dewan tak punya kapasitas menerima dan menolak kenaikan tarif air, jelas-jelas menapikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) DPRD Sumut.

“Wagirin Arman merendahkan dan menapikan Tupoksi  lembaga DPRD Sumut, sebagai lembaga resmi keterwakilan rakyat”, kata Muslim Simbolon.

Memang dalam Perda No.10 Tahun 2009  kata dia, tidak disebutkan keharusan menerima atau menolak, tapi disitu ditegaskan sebelum PDAM menaikkan tarif, harus konsultasi ke DPRD Sumut. Itu artinya,sebelum menaikkan tarif air dan SK kenaikan tarif ditandatangani gubernur, pimpinan PDAM Tirtanadi harus menjelaskan secara rinci dan tuntas kepada DPRD Sumut.

Dalam konsultasi inilah DPRD Sumut akan mendalaminya, terutama tentang apa dan bagaimana rencana kenaikan tarif tersebut.Karena kenaikan tarif, jelas akan berimplikasi pada beban ekonomi rakyat.

Dalam menjalankan fungsi pengawasannya dan keberpihakannnya kepada rakyat, DPRD Sumut boleh meminta  kepada gubernur untuk membatalkan, menunda  atau meninjau ulang rencana kenaikan tarif tersebut.

Dia mengingatkan, posisi PDAM Tirtanadi  sebagai  BUMD yang melaksanakan tugas PSO (Public Services Obligation), bukan semata  mengedepankan keuntungan perusahaan (profit oriented).

Maka, menaikkan tarif air, juga  bukan satu-satunya solusi untuk menyehatkan managemen PDAM Tirtanadi.

“Jika memang dalam konsultasi pihak PDAM dapat menyakinkan dewan, bisa saja opsi  suntikan modal dapat ditempuh tanpa membebani rakyat. Maka sebelum konsultasi sesuai prosesur yang sudah diatur dalam Perda, sebaiknya tarif air jangan dinaikkan”, katanya.

Menaikkan tarif tanpa prosedur konsultasi dengan dewan, menurut dia, rentan terhadap gugatan hukum. Bisa saja SK Gubernur tentang kenaikan tarif digugat ke PTUN, karena cacat prosedur.

“Jika PTUN mengabulkan dengan membatalkan kenaikan tarif air itu, berarti PDAM telah melakukan pungutan liar (Pungli). Itu konsekwensinya sudah masuk ranah hukum dan itu akhir ceritanya akan ngeri-ngeri sedap”,  kata Muslim Simbolon.(Jen)

Print Friendly