Pejabat Pemprovsu Tidak Patuhi RPJMD Sumut 2013-2018

Muhri Fauzi Hafiz
Muhri Fauzi Hafiz
KANALMEDAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Utara akhir tahun 2016, Muhri Fauzi Hafiz menyatakan pejabat Pemprovsu tidak mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumut tahun 2013-2018.
Kepada wartawan di Medan,kemarin, Fauzi mengatakan, RPJM Sumut 2013-2018 tersebut adalah untuk mewujudkan misi membangun reformasi birokrasi secara berkelanjutan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment).
 Yakni dengan sasaran terwujudnya sistem tata kepemerintahan yang baik berlandaskan hukum, yang merupakan satu indikator kinerja utama (IKU) yang harus dipenuhi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara adalah APBD dan APBD-Perubahannya tepat waktu.
Kata dia, pada tahun 2016, IKU tersebut tidak tercapai, sehingga tahun 2017, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak mendapatkan dana insentif daerah. Dana insentif daerah yang tidak didapat tersebut sebagai bukti bahwa target sasaran 2016 yang diamanatkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJMD telah dilanggar.
“Pelanggaran ini dalam bentuk pengesahan APBD dan APBD-Perubahannya yang tidak tepat waktu,” kata Muhri Fauzi.
Padahal, jelas di, jika mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2015 semua tahapan dan urutan pengusulan sudah ditetapkan dan jika dipatuhi bisa tercapai dengan tepat waktu.

Sehingga Muhri Fauzi Hafiz menduga semangat reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik di jajaran Pemprovsu hanya sekedar slogan dan “asal bapak senang,” saja.

“Saya pikir, slogan saja itu, hanya untuk supaya baik dipandang Gubernur atau atasan sehingga reformasi birokrasi agar APBD tepat waktu disahkan tidak diikuti tindakan nyata,” ujar Muhri Fauzi Hafiz.
Selain itu, gagalnya Pemprovsu mendapatkan dana insentif daerah tahun 2017, akibat pengesahan APBD tahun 2016 yang terlambat, membuktikan bahwa kepala biro keuangan selaku sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah masa itu berkinerja buruk. Karena tidak mampu menyambut semangat baru reformasi birokrasi sesuai amanat Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang RPJMD, untuk pengesahan APBD dan APBD-Perubahannya tepat waktu.
“Seharusnya kepala biro keuangan saat itu mendapat sanksi atau peringatan dari Gubernur Sumatera Utara H Tengku Erry Nuradi, sebagai bukti kesungguhan implementasi Perda RPJMD tersebut dan keteladanan yang baik,” ujar politisi Partai Demokrat ini.
Terakhir 2016
Sebelumnya, Sekretaris BPKD dan Aset Sumut, Raja Indra Saleh di sejumlah media juga mengakui kalau Pemprovsu terakhir menerima dana insentif dari Menteri Keuangan pada tahun 2016 sebesar Rp39 miliar. Dana itu langsung dialokasikan untuk pendidikan.
Sementara di tahun 2017 ini, Pemprovsu tidak mendapatkan dana insentif, sebab di tahun 2016 Pemprovsu telat mengesahkan APBD.
“Dana insentif itu kita terima tahun ini untuk penilaian tahun sebelumnya. Jadi kalau tahun 2017 kita mendapatkan WTP, berarti kita bisa mendapatkan insentif tersebut pada tahun 2018. Kalau tahun ini kita memang tidak mendapatkan insentif, karena tahun 2016, pengesahan APBD kita memang telat,” jelas Indra. (Jen/Mal )
Print Friendly