Gelapkan Uang Cicilan Nasabah, Lahagu Digelandang Polisi

Photo ; Lahagu (tengah) pelaku penggelapan uang cicilan nasabah
Lahagu (tengah) pelaku penggelapan uang cicilan nasabah. (Kanalmedan/Adek Siahaan)

KANALMEDAN – Agustinus Lahagu (23) penduduk Jalan Dahlia Raya Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia tidak berdaya ketika digelandang personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, pria yang merupakan pegawai Koperasi Karya Bhakti Nusantara dengan jabatan sebagai pengawas lapangan, bertugas sebagai peneliti terhadap nasabah layak atau tidak menerima pinjaman koperasi, ini dilaporkan ke Mapolsek Sunggal oleh Martinus Mandrofa (39) warga Dusun I-A Komplek Sri Gunting Blok 5-A Nomor. 19 Desa Sei Beras Sekata Sunggal Kabupaten Deliserdang.

Dia dilaporkan, karena tidak menyetorkan uang nasabah kepada Koperasi tempatnya bekerja sejak bulan September 2016 lalu, yang mengakibatkan kerugian mencapai 32 juta rupiah.

“Pelaku dilaporkan oleh atasannya  koperasi tersebut,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Sabtu, (29/4/2017).

Daniel menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengutip uang pinjaman dan tidak menyetorkannya. “Jadi, pelaku mengutip uang cicilan pinjaman nasabah. Namun, uang tersebut tidak disetorkannya ke perusahaan,” jelas alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban melaporkannya ke Mapolsek Sunggal. “Petugas yang menindaklanjuti laporan korban berhasil meringkus tersangka  di kediamannya,” ujar mantan Kepala Unit Ekonomi Sat-Reskrim Polrestabes Medan ini. (Adek)

Print Friendly