Begini Kata Ebenejer Sitorus Terhadap OJK di Sumut

rapat dengar pendapat dengan OJK Regional 5 Sumbagut di gedung dewan
OJK : Suasana Rapat  Dengar  Pendapat Komisi C DPRD Sumut dengan OJK Regional 5 Sumbagut. (Kanalmedan/Mayjen Simanungkalit)
KANALMEDAN – Ketua Komisi C DPRD Sumatera Utara, Ebenejer Sitorus, mempertanyakan tanggungjawab dan keseriusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam mengawasi dan menindak keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa (BPSK) bermasalah di Sumatera Utara.
“Sebab saat ini hampir setiap daerah khususnya di Kabupaten Batubara sudah sangat resah tehadap Keberatan BPSK. Khususnya  pihak perbankan dan pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh sepak terjang BPSK,”kata Ebenejer Sitorus disela-sela memimpin rapat dengar pendapat dengan OJK Regional 5 Sumbagut di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (26/4/2017).
Ebenejer menegaskan, OJK harus tegas dan berani menindak dan melaporkan ke kepolisian jika ada BPSK yang menyalah dan merugikan pihak perbankan atau jasa keuangan lainnya. Sebab, jelas politisi Partai Hanura ini,  persoalan BPSK tidak terlepas  dari  pengawasan OJK.
 
“Jadi jangan pula konsumen atau pihak yang merasa dirugikan yang dilaporkan ke polisi. Sebab posisinya sangat lemah, sementara posisi OJK sangat strategis sebagai pihak yang mengawasi,”kata Ebenejer.
 
Menurut Ebenejer, jika OJK peduli dan tegas menyikapi keberadaan OJK,maka diyakini  BPSK tidak akan sewenang-wenang lagi. “Bila perlu  evaluasi  BPSK tersebut jika terbukti meresahkan dan merugikan pihak perbankan dan jasa keuangan lainnya,”katanya. 
Untuk itu Ebenejer mempertanyakan kinerja OJK dan meminta agar mensosialisasikan peran BPSK ke masyarakat . “Buatlah sosialisasi di media cetak atau elektronik,”katanya.
Menyikapi pernyataan dewan,  Direktur Pengawasan Perbankan OJK Sumbagut Mulyanto pada pertemuan itu, justeru mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Dia menegaskan bahwa BPSK luas wilayahnya hanya di kabupaten dan kota. Dia mengaku, kebanyakan pengaduan yang diterima BPSK tersebut bukanlah kewenangan BPSK.

“Seperti di Kabupaten Batubara yang sangat unik tersebut, mereka itu harusnya beroperasi di kabupaten kota tapi mereka beroperasi sampai ke Pekanbaru, Padang, Jambi. Makanya sebaiknya jika ada pihak yang merasa dirugikan BPSK, segera laporkan ke Polda Sumut, ” ujarnya.

Pada kesempatan itu, dia juga mengaku tidak bisa punya kewenangan kuat dalam mencabut izin BPSK . Sebab kata dia, BPSK diatur dan dibentuk sepenuhnya oleh tingkatan Dinas Perdagangan di daerah masing-masing.

Sehingga dalam menyikapi keberadaan BPSK yang melakukan penyimpangan kewenangan, pihaknya harus berkoordinasi instansi kementerian atau dinas perdagangan.

Jadi kita juga sangat menyesalkan bagaimana tata cara operasi BPSK saat ini,” ujarnya. (Jen/Mal?)

Print Friendly