PDI Perjuangan Mulai Jaring Bakal Calon 9 Kepala Daerah

KETERANGAN : Pengurus DPD PDIP Sumut saat memberi keterangan dan penjelasan terkait 9 Pilkada serentak di Sumut, (Kanalmedan/Ist)
KETERANGAN : Pengurus DPD PDIP Sumut saat memberi keterangan dan penjelasan terkait 9 Pilkada serentak di Sumut, (Kanalmedan/Ist)

 

KANALMEDAN – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mulai melakukan penjaringan balon (bakal calon) 9 KDh (Kepala daerah). Mereka membuka kesempatan bagi segenap kader partai maupun tokoh masyarakat, guna mengikuti Pilkada (Pemilihan kepala daerah) secara serentak  tahun 2018 di Sumatera Utara.
Hal ini dinyatakan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut Drs Soetarto MSi di dampingi Wakil  Ketua Mangapul Purba, Taufan A Ginting, H Jumiran Abdi, Meinarty R Bangun, wakil sekretaris Dame Hanna Yusnita L Tobing, Lancar Siahaan dan wakil bendahara Penyabar Nakhe kepada wartawan, Selasa (25/4) di Kantor DPD PDIP Sumut Jalan Djamin Ginting Medan.
Soetarto menjelaskan, Pilkada serentak tahun 2018 di Sumut akan dilaksanakan 8 kabupaten/kota, yaitu Kebupaten Langkat, Deliserdang, Dairi, Tapanuli Utara, Batubara, Palas (Padang lawas), Paluta (Padang lawas utara) dan Kota Padangsidimpuan, serta Pilkada Provinsi Sumatera Utara.
Untuk itu, PDIP mulai melakukan proses penjaringan dengan membuka pendaftaran bagi para tokoh dan kader partai di 8 kabupaten/kota, sesuai pelaksanaan pilkada dan pendaftaran balon Gubsu/Wagubsu di DPD PDIP Sumut.
“Proses pendaftaran hingga penyaringan bakal calon dimulai 25 April-10 Juni 2017. Bagi tokoh-tokoh masyarakat di Sumut maupun kader partai, dipersilahkan mendaftar dan harus mengikuti tahapan-tahapan mulai penjaringan hingga penyaringan, sesuai petunjuk pelaksana dari DPP PDIP,” ujarnya.  
Disebutkannya, penjaringan balon Kdh/wakil Kdh tingkat provinsi secara berjenjang, mulai dari DPC, DPD dan DPP secara transparan, akuntabel dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Ketentuan penjaringan ini juga berlaku bagi kader-kader di internal partai yang berkeinginan untuk menjadi balon Gubsu/Wagubsu, Bupati/Wakil bupati dna walikota/wakil walikota.
“Setelah penjaringan, DPC dan DPD partai melakukan verifikasi terkait keseluruhan dokumen pendukung balon untuk tingkat bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota. Verifikasi dilakukan DPC dan hasilnya disampaikan ke DPD yang berwenang melakukan evaluasi terhadap verifikasi yang dilakukan DPC,” ungkapnya.
Soetarto maupun Dame L Tobing menyebutkan, setelah penjaringan, DPD melakukan penyaringan tahap pertama dengan mempertimbangkan terkait solidaritas partai, komitmen balon, hasil survey elektabilitas dan hasil psikotest, serta memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditetapkan melalui juklak DPP wajib dipatuhi.
“Secara legal formal, semua partai punya kriteria. Bagi PDIP, kriteria harus dipenuhi idiologis tegaknya pancasila. Bhineka tunggal Ika dan NKRI merupakan syarat mutlak bagi balon. Punya integriti dan kapabeliti,  diterima masyarakat Sumut,  punya komitmen penuh untuk pembangunan Sumut, sehingga program yang diinginkan rakyat dapat diimplimentasikan,” ungkapnya.
Terkait pengusungan calon Kdh pada Pilkada serentak di Sumut, Mangapul Purba mengatakan, PDIP harus berkoalisi dengan partai lain, kecuali pencalonan dan pengusungan dipilkada Taput. Untuk pilkada Provsu, PDIP hanya memiliki 16 kursi dari 20 kursi yang disyaratkan. Pilkada Deliserdang, PDIP hanya punya 6 kursi dari 10 kursi disyaratkan. Pilkada Dairi, PDIP hanya punya 4 kursi dari 7 kursi yang disyaratkan. 
Pilkada Langkat, PDIP hanya punya 6 kursi dari 10 kursi disyaratkan. Pilkada Batubara, PDIP hanya punya 5 kursi dari 7 kursi disyaratkan. Pilkada Palas hanya 1 kursi dari 6 kursi yang disyaratkan. Pilkada Paluta hanya punya 3 kursi dari 6 kursi yang disyaratkan dan Pilkada Padangsidimpuan,PDIP hanya punya 5 kursi dari 6 kursi yang disyaratkan.
“Kami membuka pintu bagi partai lain untuk berkoalisasi dengan PDIP guna mengusung calon pilkada,” tambah Mangapul.(Jen)
Print Friendly