Bah, Kenaikan Tarif PDAM Tirtanadi Belum Dikonsultasikan Dengan DPRD Sumut

coki-muchrid

KANALMEDAN –  Rencana kenaikan tarif PDAM Tirtanadi sebesar 30 persen dari yang ada saat ini, ternyata belum dikonsultasikan dengan wakil rakyat di DPRD Sumut.

Dengan demikian, jika terjadi penolakan dan dampak lain dimasyarakat akibat tindakan sepihak tersebut, DPRD Sumut secara kelembagaan tidak ikut bertanggungjawab.

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution, malah mengaku  kesal mendengar kabar bahwa PDAM Tirtanadi Sumut telah menaikkan tarif.

Menurutnya, sebelum diberlakukannya tarif baru, badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) itu harus berkonsultasi ke DPRD.

“Sesuai Perda 10/2009, ketika PDAM ingin menaikkan tarif, maka harus berkonsultasi ke DPRD. Sampai saat ini, belum ada agenda konsultasi ke dewan. Artinya, PDAM sudah mengabaikan atau tak menganggap keberadaan komisi C serta telah mengangkangi Perda,”katanya, Senin (10/04/2017).

Politisi Golkar itu mengaku bakal bersikap baik sebagai anggota dewan maupun sebagai warga biasa,  apabila PDAM tetap menaikkan tarif tanpa ada konsultasi dengan Komisi C DPRD Sumut.

“Memang konsultasi ke Komisi C DPRD Sumut sifatnya tidak memutuskan. Tapi, konsultasi itu akan menjadi masukan bagi PDAM sebelum memutuskan kenaikan tarif. Konsultasi itu adalah amanah Perda dan harus dilakukan,”terangnya.

Sementara Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengaku kebijakan kenaikan tarif terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Ditemui usai menghadiri Rapat Peripurna DPRD Sumut tentang LKPJ Gubsu tahun anggaran 2016 di gedung dewan, Senin (10/04/2017), Hasban mengaku kenaikan tarif sebesar 30 persen masih dalam tahap wajar.

“Tarif air di PDAM sudah tiga tahun lebih tidak ada kenaikan,”ujarnya.

Dia menambahkan kenaikan tarif akan diberlakukan mulai Mei 2017. “Tagihan bukan Juni sudah kena tarif baru,”tuturnya.(Jen)

Print Friendly