Congkel Rumah, Dua Pria Diamankan Polsek Sunggal

Pencuri

KANALMEDAN – Petugas Kepolisian Sektor Medan Sunggal berhasil mengamankan dua pria pelaku pencurian dengan modus bongkar rumah.
Keduanya diamankan, setelah berhasil ditangkap warga usai melakukan pencurian di rumah Bobby Paulus (32) penduduk Jalan Setia Budi Gang. Cempaka Putih LK XIV Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Informasi dihimpun, di Mapolsek Medan Sunggal, Selasa, (4/4/2017) menyebutkan, tersangka yang dimaksud ialah Muhammad Zukri alias Abdi (32) warga Jalan Pusaka Gang. Canggih Dusun XVI Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dan rekannya, Ian Santoso Siregar (28) warga Jalan Pendidikan Paar XI Gang. Sari Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Saat itu korban sedang keluar rumah untuk membeli sarapan. Namun sekembalinya korban, ia mendapati dua pelaku keluar dari kediamannya,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK didampingi Kepala Unit Reskrim, Iptu Nur Istiono dan Panit Reskrim Iptu Martua Manik.

Daniel menerangkan, dalam keadaan terkejut, korban yang tidak rela kehilangan barang berharfa miliknya langsung berteriak maling. “Nah, teriakan korban didengar oleh warga dan langsung mengejar pelaku yang telah memacu Honda Beat plat BK 5114 AFB,” terang manan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Selanjutnya, mantan Kepala Unit Jahtanras Satreskrim Polres Pekan Baru ini menambahkan, akhirnya pelaku dapat ditangkap warga setelah terjadi aksi saling kejar. “Setelah itu, korban kembali ke rumahnya dan mendapati sejumlah barang miliknya berupa ponsel dan Laptop telah raib,” tambah Daniel.

Namun, Daniel mengungungkapkan, saat korban kembali ke tempat prlaku diamankan warga, di situ ia mendapati petugas Polsek Sunggal telah berada di lokasi dan langsung memboyong para tersangka ke Mapolsek.

Sementara itu, kedua tersangka yang diinterogasi mengaku masuk ke kediaman korban dengan cara mencungkil pintu rumah dengan linggis. “Kami congkel pintunya dengan linggis, ada beberapa barang yang kami ambil,” kata tersangka.

Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil menyita sepeda motor, laptop merek Compaq, handphone merek Oppo warna putih Gold dan satu buah linggis sebagai barang bukti. Sedangkan kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek kareana keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara. (Adek Siahaan)

Print Friendly