Awal 2017, Polrestabes Medan Ungkap 185 Kasus Narkotika

GanjaKANALMEDAN – Satuan Reserse Narkotika dan Obat – obatan Kepolsian Resor Kota Besar Medan berhasil mengamankan 11.460,86 gram narkotika jenia sabu dan daun ganja kering seberat 40.816,41 gram serta pil ekstasi sebanyak 2.972 butir.
Hal tersebut merupakan barang bukti dari 185 kasus yang berhasil diungkap satuan, membidangi narkotika dan obat terlarang Polrestabes Medan priode Januari hingga Maret 2017. Tidak hanya itu, 244 orang tersangka juga diamankan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Pol Sandi Nugroho melalui Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat – obatan Kepolisian Resor Kota Besar Medan, AKBP Ganda MH Saragih mengatakan, sebanyak 63 kasus adalah pengungkapan bukan Januari, “ada 63 kasus diungkap pada Januari 2017 dengan jumlah tersangka 78 orang dengan barang bukti sabu seberat 92,32 gram, daun ganja kering seberat 29.206,78 gram dan pil ekstasi sebanyak 1.219 butir,” kata Ganda ketika dikonfirmasi, Selasa, (4/4/2017).

Ganda menjelaskan, bulan berikutnya, sebanyak 70 kasus berhasil diungkap dengan jumlah 102 tersangka atas kepemilikan 11.312,62 gram sabu dan ganja 10.069,4 gram serta pil ekstasi sebanyak 1.522 butir.

“Selanjutnya, pada Maret 2017 diungkap 52 kasus dengan jumlah tersangka 64 orang dan barang bukti sabu yang disita seberat 55,92 gram, ganja seberat 1.540,23 gram serta pil ekstasi sebanyak 231 butir,” jelas jebolan Lembah Tidar tahun 1999 ini.

Orang nomor satu di Satuan Narkotika Polrestabes Medan ini menuturkan, dari seluruh pengungkapan itu, pihaknya berhasil menangkap 244 orang pada pengungkapan 185 kasus dengan barang bukti sabu 11.460,86 gram, daun ganja kering seberat 40.816,41 gram dan pil ekstasi sebanyak 2.972 butir, di mana di antaranya dua tersangka mendapatkan sabu dari Lapas Tanjunggusta. “Para tersangka yang diamankan tersebut meliputi pemakai, kurir dan pengedar,” tutur Ganda.(Adek Siahaan)

Print Friendly