Dishub Medan Diminta Tegas Tertibkan Angkutan

ll
Ir Parlaungan Simangunsong

KANALMEDAN –  Dinas Perhubungan (Dishub) kota Medan diminta tegas lakukan penertiban jasa angkutan umum yang tidak memiliki izin di kota Medan. Penertiban sekaligus pembinaan terhadap gocar, gojek, grab dan becak bermotor (betor) harus dilakukan guna menghasilkan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Pemko Medan.

“Penertiban kendaraan transportasi tanpa izin harus segera dilakukan. Sama halnya jasa angkutan online, umum dan betor perlu dilakukan pembinaan terkait perizinan. Dishub harus mengkaji dasar hukum ataupun Perda terkait perizinannya. Semua itu demi tertibnya lalu lintas serta kontribusi PAD, “ujar anggota komisi D DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Jumat (10/3/2017).

Dikatakan Parlaungan yang juga sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Medan ini, Pemko Medan melalui Kepala Dishub Medan harus bijak menyikapi keributan baru baru ini soal angkutan. Dimana, ribuan betor dan angkutan taksi melakukan protes terhadap keberadaan angkutan jasa online.

Sebagaimana diketahui, dampak unjukrasa itu terbukti telah mengganggu kepentingan umum masyarakat Medan. Bahkan terkait persoalan itu terbukti Dishub Medan belum bisa menyelesaikan masalah. “Jika hal itu dibiarkan dan tidak segera disikapi dikuatirkan berdampak lebih buruk lagi,” tegas politisi Demokrat ini.

Untuk itu kata Parlaungan, Dishub Medan harus serius dan jangan berlama lama menyikapi persoalan transportasi di kota Medan. “Seluruh jenis transportasi yang beroperasi di Medan, Dishub harus tanggungjawab dan tidak pilih kasih soal perizinan dan pembinaan. Tujuannya untuk menata ketertiban lalu lintas di Medan, “terang Parlaungan.

Sementara itu Kadis Perhubungan Kota Medan Renward Parapat kepada wartawan, Jumat (10/3) mengaku kendaraan betor di Medan sudah cukup semrawut. Dari pendataan tahun 2016 lalu jumlah betor di Medan mencapai 26.000 unit.

Namun sangat disayangkan, dari jumlah itu hanya 146 unit yang memiliki izin dengan kontribusi Rp 17.000 per unit dalam satu tahun lewat pengurusan izin KPS (Kartu Pengurusan Izin Operasi) dan speksi. Untuk itu, bagi betor yang tidak memiliki izin, Renward mengaku sudah melakukan persuasive/pembinaan dan bagi yang membandel akan dilakukan segera penertiban.

Sama halnya dengan jasa angkutan online seperti grab, gocar dan gojek. Parapat mengaku hingga saat ini belum ada memberikan izin angkutan. Pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kota Medan terkait perizinan angkutan dan badan usaha online. “Hingga saat ini Dishub dan Kominfo belum ada memberikan izin terhadap jasa angkutan online. Sedang saat masih tahap pembinaan dan pendataan,” terang Renward. (Jen)

Print Friendly