Kejari Medan & Belawan Siap Bantu Pemko Medan Berikan Pendampingan Hukum

6

KANALMEDAN –Pemko Medan, Kejari Medan dan Kejari Belawan menandatangani Memorandum of Standing (MoU) di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Balai Kota Medan, Senin (6/2/2017).

Dengan penandatanganan ini, Kejari Medan dan Belawan akan memberikan penyuluhan hukum sekaligus pendampingan hukum  baik menyangkut pembuatan perda, pengadaan proyek maupun sebagai jaksa pengacara negara jika ada kasus hukum yang menimpa jajaran Pemko Medan.

Penandatangan MoU ini dilakukan Wali Kota Medan, Drs H T Dzulmi Eldin S MSi bersama Kajari Medan, Olopan Nainggolan SH MH dan Kajari Belawan, M Syarifuddin SH MHum. Penandatanganan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Ir Akhyar Nasution MSi, Sekda Kota Medan, Ir Syaiful Bahri Lubis pejabat di jajaran Kejari Medan dan Belawan, serta unsur SKPD dan camat se-Kota Medan.

Wali Kota  sangat menyambut baik dengan penandatanganan MoU ini, sebab nantinya akan banyak membantu Pemko Medan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, khususnya menyangkut persoalan hukum perdata dan hukum tata usaha negara.  Agar tidak salah melangkah dalam memimpin kota ini, menurut Eldin tentunya diperlukan aturan yang memiliki legitimasi hukum yang benar.

Dengan penandatanganan MoU ini, Wali Kota selanjutnya berpesan kepada seluruh jajarannya, terutama pimpinan SKPD agar selalu meminta legal opinion (pendapat hukum) kepada kejari dalam melaksanakan tugas, terutama pengadaan proyek-proyek sehingga tetap berjalan sesuai koridor hukum berlaku.

“Jadi kita harapkan dengan penandatanganan MoU ini, sangat membantu aparat Pemko Medan dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Sebab, tugas-tugas yang dilakukan tidak jarang bersentuhan dengan masalah hukum. Tentunya pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Medan dan Belawan akan lebih efektif lagi bagi kita dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu menurut Kepala Kejaksaan Negeri Medan Olopan Nainggolan SH MH, penandatanganan MoU yang dilakukan ini dalam rangka untuk menghindari jajaran Pemko Medan dari kasus hukum, terutama menyangkut Datun.  Sebab,  bidang Datun sudah eksis sampai luar negeri seperti Jepang dan Inggris.

Olopan memaparkan, kerjasama ini untuk pembelajaran di bidang datun. Apabila dalam menjalankan tugas ada persoalan hukum menyangkut datun yang menimpa SKDP maupun Pemko Medan, Olopan mengatakan pihaknya dapat memberikan pendapat hukum, termasuk pendampingan hukum maupun dalam rangka pembuatan perda.

Sedangkan Kajari Belawan, M Syarifuddin SH MHUM mengungkapkan, pihaknya  telah melakukan kerjasama dengan  4 SKPD di lingkungan Pemko Medan melalui program Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yakni Dinas Kebersihan, Dinas Pertamanan, Dinas Bina Marga dan Dinas Perumahan dan Pemukiman.

“Dari 4 SKPD itu, Dinas Kebersihan terus minta pendapat hukum terkait dengan kegiatan yang mereka lakukan. Oleh karenanya kita pastikan kegiatan yang mereka (Dinas Kebersihan) sesuai dengan koridor peraturan maupun hukum yang berlaku. Kita harapkan  SKPD lainnya melakukan hal seperti yang dilakukan Dinas Kebersihan ini,” ujar Syarifuddin.(Jen)

Print Friendly