Soal PHK di PT Intan Iron Industri, DPRD Medan Desak Gaji 43 Karyawan Dibayar

KANALMEDAN – PT Intan Nasional Iron Industri (INII) diminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melalui komisi meminta perusahaan segera membayar gaji 43 karyawan  yang telah di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

“Kedatangan kami (Komisi B, red) kemari guna mempertanyakan tentang permasalahan terjadinya PHK sepihak yang dilakukan terhadap 43 karyawan. Kenapa pihak pengusaha belum membayarkan gaji mereka apalagi itu sudah ada anjuran dari Dinsosnaker,”  tanya anggota Komisi B, HT Bahrumsyah SH, dalam kunjungan Komisi B DPRD Kota Medan ke PT INII di KIM I, Rabu (25/1/2017).

Apalagi, sebut Bahrumsyah, berdasarkan anjuran dari Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker) perusahaan diharuskan membayarkan gaji 43 karyawan tersebut sesuai dengan aturan pada pasal 164 dan 165 UU No 13 Tahun 2003 yakni jika karyawan mengundurkan diri I KEPMEN serta jika di PHK harus membayar 2 KEPMEN.

“Jadi kenapa perusahan belum menjalankan perintah anjuran dari Dinsosnaker itu,” tanyanya.Senada dengan itu anggota Komisi B lain, Drs HM Yusuf AG mempertanyakan status karyawan yang telah di PHK oleh PT INII.

“Brdasarkan penuturan para karyawan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B Medan beberapa waktu lalu menyebutkan gaji karyawan dibawah Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Medan. Selain itu upah lembur juga tidak sesuai,” kata Yusuf.

Menjawab itu, GM PT INII, Nur Bahagia, mengaku kalau permasalahan dengan karyawan sudah ditangani Disosnaker Medan. “PHK yang dilakukan perusahaan karena menganggap karyawan sudah tidak mau bekerja di perusahaan,” kata Nur.

Nur juga mengaku, perusahaan masih menunggu keputusan dari pihak Disosnaker Medan. “43 karyawan masih terbuka pintu untuk dapat bekerja kembali di perusahaan tersebut. Berdasarkan kesepakatan bersama dengan karyawan yang dimediasi oleh Disosnaker, perusahaan siap untuk menyelesaikan segala tuntutan para pekerja,” akunya.(Jen )

Print Friendly