Makanan Non Halal Akan Diatur Khusus di Kota Medan

KANALMEDAN – Ketua Pansus Ranperda Produk Halal dan Higienis DPRD Medan, Rajuddin Sagala, mengaku akan mengintensifkan sejumlah regulasi terkait dengan peraturan daerah yang akan di sah kan. Karena masih seringnya ditemukan makanan halal dan non halal bercampur dalam satu tempat, khususnya pusat berlanjaan modern.

“Selama ini yang kita amati, makanan maupun minuman yang beredar di plaza-plaza masih bercampur antara halal dan non halal. Jadi dengan adanya perda ini nanti, semua pihak menjadi terlindungi. Terutama bagi umat Muslim Kota Medan,” katanya, Selasa (17/1/ 2017.

Dia menjelaskan, dalam payung hukum yang mulai dibahas minggu depan itu, pengklasifikasian produk halal dan non halal ini akan dipertegas. Di mana nantinya disetiap plaza atau pusat perbelanjaan, akan dibuat tempat khusus makanan halal dan makanan non halal serta produk-produk lainnya.

“Jadi untuk produk yang non halal pun, kami rasa dagangannya akan semakin laris. Karena pembeli sudah langsung tahu di mana letaknya. Begitupun bagi umat Muslim, tidak terkecoh lagi dengan produk-produk yang non halal,” ungkap politisi PKS itu.

Pihaknya tidak menampik bahwa pusat perbelanjaan seperti Thamrin Plaza, Palladium dan Ringroad City Walk (RCW), masih terdapat produk makanan tanpa label halal.

“Meskipun itu makanan kaleng, ada kita lihat seperti di RCW bergabung dengan makanan halal. Jadi ini yang paling penting akan kita klasifikasikan. Sehingga calon pembeli langsung tahu, mana produk yang cocok dia konsumsi,” tuturnya.

Selanjutnya, ungkap Rajuddin, dalam payung hukum ini juga akan memprioritaskan tempat-tempat pemotongan daging hewan. Di mana harus mendapatkan sertifikat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan.

“Kita berharap kedepan, jangan lagi pemotongan daging kambing, sapi, ayam dan bebek tidak dipotong sesuai syariat. Sehingga masyarakat juga yakin ketika membeli daging-daging itu di pasar tradisional,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Medan ini menambahkan, selain pentingnya sertifikat MUI terhadap pemotongan daging tersebut, di pasar tradisional juga nantinya akan dibuat zona antara daging halal dan non halal.

“Termasuk untuk tukang potongnya, kita sarankan akan mendapat pemahaman dari MUI bagaimana memotong sesuai kaidah. Jadi kalau ada masyarakat yang ingin potong langsung di sana, sudah tidak ragu lagi tukang potongnya,” tambahnya seraya menyebutkan akan berkoordinasi dengan lembaga terkait mengenai sanksi kepada para pelanggar perda. (Jen /wl)

Print Friendly