DPRD Medan Minta Kenaikan Tarif STNK Ditinjau Ulang

KANALMEDAN – Anggota DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan kenaikan tarif  pengurusan STNK baik roda dua maupun empat yang rencananya diberlakukan, sejak Jumat Januari 2017 agar ditinjau ulang.

Seperti diketahui kenaikan taruf pengurusan STNK berdasarkan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia.

“Hendaknya pemerintah pusat melakukan peninjauan kembali. Masyarakat cukup kaget dengan kenaikan ini ditambah kondisi perekonomian seperti sekarang,” kata Sabar Syamsurya Sitepu kepada pers, Kamis, (17/1/ 2017).

Anggota Komisi A itu berharap ada perbedaan kenaikan tarif antara kendaraan tahun lama dengan kendaraan mewah. “Jangan pula mobil lama sama biayanya dengan mobil mewah,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Seperti diketahui, kenaikan tarif tersebut antara lain untuk roda dua pengurusan baru STNK dari tarif lama Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen.

STNK perpanjang/5 tahun dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu naik 100 persen, pelat nomor/5 tahun dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, naik 100 persen. Kemudian BPKB baru dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu naik 181 persen, BPKB ganti pemilik dari Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu naik 181 persen dan Mutasi dari Rp175 ribu menjadi Rp150 ribu naik 100 persen.

Untuk kenderaan roda empat STNK baru dari Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu naik 300 persen, STNK perpanjang/5 tahun dari Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu naik 300 persen, pelat nomor/5 tahun dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu naik 100 persen dan STCK dari Rp25 ribu menjadi Rp50 ribu naik 100 persen.

Lalu BPKB baru dari Rp100 ribu menjadi Rp375 ribu naik 275 persen, BPKB ganti pemilik dari Rp100 ribu menjadi Rp375 Ribu naik 275 persen dan Mutasi dari Rp75 ribu menjadi Rp250 ribu naik 233 persen. (Jen /wl)

 

 

Print Friendly