Plt Sekwan : Tidak Ada Kerugian Dalam Pembatalan 2 Proyek di DPRD Medan

KANALMEDAN – Sejumlah proyek renovasi gedung DPRD Medan tahun anggaran 2016 dibatalkan karena hingga tahun 2017 belum juga siap dikerjakan. Padahal proyek pembuatan sekat gudang basemant dan sekat kaca ruang alat kelengkapan sudah dikerjakan, akan tetapi belum siap di kerjakan.

Terlihat di lantai 2 dan 3, pengerjaan sekat berbahan almunium dan kaca di depan pintu masuk (depan lift, red) lantai tersebut sudah dikerjakan sekitar 60 persen. Sedangkan di parkiran sepeda motor paling dasar sisi Barat gedung sudah dipasang cetakan (papan) cor berisi rangka besi. Material berupa pasir, semen dan batu bata juga sudah disiapkan di lokasi.

Menanggapi hal itu, Plt Sekwan DPRD Medan Hj Alida yang ditemui tidak mengatakan adanya pembatalan atas pengerjaan tersebut. “Tidak ada kerugian negara. Itu belum dibayarkan dan dibatalkan,” terangnya, Kamis (5/1/ 2017).

Perempuan berjilbab dan bertubuh mungil yang akrab di sapa Uni ini menjelaskan, tidak selesainya pengerjaan itu merupakan konsekuensi dari rekanan. Sebab ketika proyek ini di tanderkan, pemenang berjanji mampu menyelesaikannya. Namun fakta dilapangan, apa yang mereka janjikan tidak sesuai.

“Kita lihat, kalau rekanan mau legowo (lapang dada) membayar yang sudah ada, nggak apa apa. Kalau tidak, silahkan bongkar,” katanya dan mengatakan proyek tersebut bakal diteruskan di tahun anggaran 2017.

Terkait pembangunan gudang di parkiran sepeda motor paling dasar lantai gedung, Uni tidak mengetahuinya. Namun ketika dijelaskan, ia pun menduga pembangunan tersebut untuk gudang. “Oh, itu mungkin buat gudang. Itu pun dibatalkan,” katanya.

Dalam keterangan akhirnya, Uni memastikan pengerjaan proyek yang tertunda itu sama sekali tidak merugikan keuangan negara. Sebab, tidak ada proses pembayaran terhadap kedua proyek tersebut. (Jen /wl)

Print Friendly