Tujuh Anggota DPRDSU Terima Suap Miliaran

KANALMEDAN – Tujuh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (Sumut) didakwa menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Mereka adalah Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi Siregar, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar.

Jaksa penuntut umum KPK mendakwa ketujuh anggota Dewan Sumatera Utara itu telah melanggar 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka didakwa menerima suap yang berkelanjutan.

“Padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.

Suap yang diberikan Gatot itu ditujukan agar ketujuh anggota Dewan Sumatera Utara itu mengesahkan maupun membatalkan beberapa anggaran. Untuk pengesahan LPJP (Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan) APBD Sumut Tahun Anggaran 2012, Gatot menggelontorkan Rp 1,55 miliar yang dibagikan kepada seluruh anggota DPRD, pengubahan APBD Sumut TA 2013 sebesar Rp 2,55 miliar, serta pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 sebesar Rp 50 miliar dengan rincian Rp 6,2 miliar dan selanjutnya Rp 38,06 miliar.

Selain itu, Gatot juga memberikan uang ketok untuk pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2014 sebesar Rp 300 juta, pengesahan terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur TA 2014 sebesar Rp 500 juta, dan pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015 sebesar Rp 1 miliar.

PENGESAHAN

Setiap anggota diduga menerima suap dengan jumlah yang berbeda. Parluhutan Siregar menerima Rp 862,5 juta, Budiman Rp 1,095 miliar, Muhammad Afan Rp 1,295 miliar, Zulkifli Husein Rp 262,5 juta, Bustami Rp 565 juta, Guntur Manurung Rp 555 juta, dan Zulkifli Effendi total Rp 1,555 miliar.

Ketujuh anggota dewan ini menyusul menjadi tersangka dalam pusaran kasus Gatot Pujo.Sebelumnya Ketua DPRD Ajib Shah dan koleganya Saleh Bangun,Chaidir Ritonga,Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri sudah lebih dulu duduk di kursi pesakitan.

Angggota dewan yang sudah mengambalikan uang suap Gatot ke KPK antara lain Brilian Moktar dari PDI Perjuangan dan Evi Diana Sitorus, politikus Golkar, yang juga istri Gubernur Sumatera Utara saat ini Tengku Erry Nuradi. Selain itu kader Golkar lainnya, yakni Indra Alamsyah dan Hardi Mulyono. (tim)

Print Friendly