Otak Pelaku Korupsi Alkes RSUD Perdagangan Tak Tersentuh Hukum

MEDAN – Otak pelaku korupsi alat kesehatan (alkes) RSUD Perdagangan, Kabupaten Simalungun sebesar Rp 5 miliar hingga kini belum tersentuh hukum.

Karenanya, aparat kejaksaan diminta untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Kita minta kasus ini akhirnya terang benderang, dengan menyeret semua pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Yunus Timotheus dari LBH Idaman, kepada sejumlah wartawan di Medan, akhir pekan silam.

Yunus Timotheus adalah Penasehat hukum dari Wan Kek Ali Sumitro ,47, Direktur CV Bina Husada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Alkes yang dananya bersumber dari APBN 2012, yang diperuntukkan untuk RSUD Perdagangan. Wan Kek Ali Sumitro kini sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Yunus menilai adanya keterlibatan oknum berinisial EF yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan namanya tidak dimasukkan namanya dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pada kasus Alkes ini.”Saya sudah minta kepada JPU nya karena BAP tidak ada disebutkan nama EF,” katanya.

Menurutnya, kliennya memang mengaku salah karena terlibat dalam proyek tersebut. Namun menurutnya tidak sepantasnya hanya Wan Kek saja yang menjadi tersangka sebab EFlah yang mengajaknya untuk membantunya mengerjakan proyek tersebut.
Karena Wan Kek menurutnya tidak memiliki perusahaan, Wan Kek katanya meminjam nama PT milik Global Sukses milik Andrianto sepupunya agar bisa ikut dalam perusahaan pemenang tender bersama lima perusahaan lainnya.

“Wan Kek ini cuma diajak saja dengan iming-iming mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 juta,” katanya.

Namun menurutnya, aktor intelektual kasus ini adalah EF. EF yang meloby RSUD Perdagangan untuk bisa memenangkan tender. Setelah menang, EF jugalah yang menyuruh anggotanya untuk mengerjakan proyek dan Wan Kek sebagai orang yang bertanggung jawab dalam proses penerjaan.

Yang menyedihkan, menurutnya dua lembar cek sebagai keuntungan dari proyek justru tidak dinikmati Wan Kek. Dia menyerahkan cek tersebut kepada Efendy yang menjadi otak dari proyek tersebut dan hanya berharap uang sebesar Rp 100 juta sebagai imbalan “meminjam” nama PT Global Sukses.

“Sebenarnya kalau Jaksa mau, dia bisa membuka aliran dana ke mana tujuannya karena penyidik berhak memintanya ke Bank yang mencarikan dana itu,” katanya.

SPESIFIKASI

Namun Yunus mengaku tidak mengetahui apakah peralatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dibeli oleh EF atau Wan Kek. Namun Yunus menduga bahwa Wan Kek mengetahui bahwa peralatan tersebut tidak sesuai spesifikasi.

“Untuk persoalan ini, Wan Kek mengaku dia salah,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat diperiksa penyidik di Kejaksaan Negeri Sumut, Wan Kek meminta ijin untuk menelepon EF. Kepada Wan Kek EF mengaku bahwa dia tidak akan ditahan karena mengaku akan mengamankannya dari jeratan hukum. “EF pernah berjanji kalau ada masalah hukum dia yang menangani. Sekarang malah dia menghilang dan Wan Kek menjadi tumbalnya,” katanya.

Dugaan korupsi ini bermula saat Pemkab Simalungun mendapat anggaran Rp5 miliar yang bersumber dana dari APBN-P TA 2012 senilai Rp 116 miliar untuk pengadaan Alkes di RSUD Perdagangan. Namun, penyidik menemukan dalam pelaksanaan proyek tersebut banyak kejanggalan. Mulai dari alkes yang didatangkan tidak sesuai spek hingga adanya mark up harga yang dilakukan rekanan. (ton )

Print Friendly