ORI Perintahkan Seleksi KPID Sumut Dibatalkan

abyadi_siregar_kanalmedandotcom

MEDAN – Lembaga Negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara meminta DPRD Sumatera Utara menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, karena bertentangan dengan aturan dan mekanisme yang ada.

Perintah ini disampaikan Ombudsman RI melalui Surat Nomor: SRT-0088/PW02/VI/2016 tanggal 13 Juni 2016, ditujukan kepada Pimpinan DPRD Sumut, perihal: Pembentukan Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, sebagaimana diberitakan Karakternews.com.

Dalam surat tersebut, Ombudsman melayangkan dua permintaan. Pertama, meminta pimpinan dewan menghentikan dan membatalkan seluruh proses seleksi yang dilakukan Komisi A DPRD Sumatera Utara, mulai dari proses pembentukan Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPID Sumut sampai dengan proses yang masih berlangsung saat ini.

Hal ini dikarenakan proses pembentukan Timsel, tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada, serta tidak melaksanakan putusan PT TUN Nomor: 09/B/2016/PT.TUN-MDN yang memutuskan, bahwa Keputusan yang dikeluarkan tersebut adalah tidak sah dan mewajibkan untuk mencabut keputusan tersebut. Sehingga surat usulan nama-nama calon anggota Timsel Anggota KPID Sumut diajukan oleh pihak yang berdasarkan Keputusan PT TUN bukan merupakan Ketua KPID Sumut.

Permintaan kedua, DPRD Sumut diminta melakukan proses seleksi ulang mulai dari pembentukan Timsel hingga proses rekrutmen sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Drs Abyadi Siregar ketika dikonfirmasi mengemukakan, surat permintaan itu dikirimkan kepada Pimpinan Dewan karena sebelumnya dua surat klarifikasi Ombudsman kepada Komisi A DPRD Sumut tidak dijawab.

Surat permintaan klarifikasi tersebut disampaikan karena Ombudsman menerima tiga laporan terkait proses seleksi Anggota KPID Sumut. Untuk menyelesaikan laporan itu, Ombudsman telah dua kali meminta klarifikasi kepada Komisi A yang memiliki kewenangan dalam pembentukan Timsel Anggota KPID Sumut.

Klarifikasi pertama dengan Nomor Surat: KLA-0007/PW02/0005.2016 Tanggal 12 Januari 2016, Perihal: Dugaan Maladministrasi, yang intinya mempertanyakan sejauh mana DPRD Sumut melakukan kewenangan terkait dengan proses rekrutmen Anggota KPID Sumut periode 2015-2018? Dan bagaimana DPRD Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang berwenang dalam menetapkan Timsel anggota KPID Sumut, dalam menyikapi terbitnya penetapan PTUN Medan Nomor:37/G/2015/PTUN-MDN yang menetapkan:

Pertama, menunda pelaksanaan keputusan dalam Berita Acara Rapat Pleno KPID Sumut tanggal 24 April 2015 tentang Perubahan Struktur Ketua dan Wakil Ketua KPID Sumut periode 2012-2015, yang menyetujui Mutia Atiqah sebagai Ketua KPID Sumut tahun 2012-2015. Kedua, menunda pelaksanaan keputusan dalam Berita acara Rapat Pleno KPID Sumut tanggal 28 April 2015 tentang Penyusunan Pembidangan KPID Sumut periode 2012-2015. Dan ketiga, menunda pelaksanaan keputusan KPID Sumut Nomor:061/298/KPID-SU/V/2015 tanggal 6 Mei 2015. Perihal: Revisi Pansel KPID-SU terkait dengan pembentukan Timsel anggota KPID Sumut.

Ombudsman kembali mengirimkan surat permintaan klarifikasi kedua dengan Nomor Surat :KLA-0058/PW02/0005.201/IV/2016 tanggal 10 Mei 2016. Perihal:Klarifikasi ke dua atas Dugaan Maladministrasi, yang intinya menyampaikan bahwa: “Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan dengan Nomor:09/2016/PT.TUN-MDN tanggal 11 Maret 2016, yang pada putusannya “Mengadili”:
Menerima permohonan banding tergugat/pembanding, Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor:37/G/2015/PTUN-MDN tanggal 4 November 2015 yang dimohonkan banding, dan Menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.

Terkait hal itu, Ombudsman meminta Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dalam menyikapi proses seleksi Anggota KPID Sumut, sehingga produk yang dihasilkan tidak cacat hukum di kemudian hari, dan surat tersebut juga ditembuskan ke Gubernur Sumut. ***

Print Friendly