Warga Bangun Kuburan di Dalam Rumah

Siau – Lazimnya kuburan dibangun di sebuah kompleks tempat pemakaman umum (TPU) yang berada di ujung permukiman, atau paling tidak terpisah dari rumah penduduk. Tapi tidak demikian halnya dengan warga Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.
kuburan
“Pertama datang di Siau dan menginap di rumah seorang teman, saya terkejut saat mendapati ada kuburan yang berada tepat di samping ruang makan, di dalam rumah yang kami tempati,” tutur Litta, warga Manado yang liburan ke kampung halaman sahabatnya di Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara.

Litta mengatakan, tak hanya di ruang makan, bahkan ada juga yang di ruang tamu. “Saya tidak bisa membayangkan kalau ada juga di kamar tidur,” tutur dia.

Wartawan yang melakukan perjalanan selama tiga hari di Kabupaten Sitaro, awal pekan ini, menemukan kuburan-kuburan warga tersebar mulai dari halaman rumah hingga ke dalam rumah pada sepanjang perjalanan yang dilalui di Pulau Siau.

Di kecamatan Siau Timur misalnya, ada sebuah bangunan yang terletak di antara dua rumah warga. Bangunan kecil permanen ini juga dihiasi keramik. Bagian dalamnya bahkan terdapat televisi dan dilengkapi AC, juga ada sebuah tempat tidur.

“Ini kuburan milik salah satu ibu di kampung ini. Suaminya kerja di luar daerah dan jika kembali ke sini, dia memilih tidur dalam kubur itu. Makanya dilengkapi AC dan juga televisi,” ujar Vian Hermanses, warga Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Sitaro.

Vian mengatakan hal itu sudah menjadi tradisi turun-temurun warga di Siau, dan juga di pulau-pulau lainnya di Kabupaten Sitaro. “Tidak ada TPU. Jadi, warga sejak dulu memang sudah membangun kuburan di pekarangan, bahkan di dalam rumah,” ujar Vian.

Persoalan yang muncul kemudian dari tradisi warga membangun kuburan dalam rumah ini, menurut dia, adalah ketika terjadi jual-beli rumah atau tanah. “Cukup kesulitan memang ketika harus memindahkan kuburan dan mengangkat kerangka-kerangka yang tertanam di pekarangan atau dalam rumah,” kata dia.

Kebiasaan warga menguburkan sanak keluarga mereka di dalam rumah ataupun di halaman sudah berlangsung sejak lama. Kebiasaan itu dipengaruhi sistem kerajaan di Siau ketika itu. Ini sebagaimana yang dituturkan Yan Pointi, warga Kelurahan Paniki, Kecamatan Siau Barat, Kabupaten Sitaro.

“Zaman kerajaan dulu, yang bisa dimakamkan pada satu lahan tertentu hanyalah keluarga kerajaan. Makanya, sebagai warga umum menggunakan lahan kosong milik pribadi, seperti samping, untuk dijadikan lahan pemakaman,” jelas Yan.

Dia menambahkan, kendala yang dihadapi saat ini secara umum lahan TPU memang belum tersedia. Maka itu, pemakaman dekat rumah, bahkan di dalam rumah itu, masih diterapkan sampai saat ini.

Kepala Dinas Kebersihan dan Tata Ruang Daerah Kabupaten Sitaro, James Makasenda mengakui, pemerintah daerah masih terus mengupayakan ketersediaan lahan TPU. Program itu sudah dimasukan dalam rencana kerja tahun 2017, khususnya untuk Kepulauan Siau, Tagulandang dan Biaro.

“Waktu lalu sempat masuk dalam perencanaan program, tapi terbentur persoalan anggaran, makanya baru tahun ini,” kata James.

Dia mengakui, pemakaman yang berada di samping rumah berdampak cukup signifikan. Satu di antaranya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) rumah itu yang sudah pasti menurun.

“Oleh karena itu, langkah awal yang ditempuh berupa sosialisasi terkait persiapan penyediaan lahan TPU bagi warga,” ujar James.

Kabupaten Sitaro merupakan satu dari 15 kabupaten/kota yang ada di Sulut, memiliki 47 pulau yang menghiasi wilayah perairan Sulawesi. Sebanyak 10 dari 47 pulau itu sudah berpenghuni. Jika pemerintah baru membangun TPU di tiga pulau besar, masih ada tujuh pulau lagi yang belum punya TPU.

“Artinya warga di tujuh pulau itu masih membangun kuburan di halaman serta di dalam rumah,” ujar Gusto Hari, warga Pulau Tagulandang.

Print Friendly