Tidak Semua Komisioner KIP Bersedia Diangkat Kembali

KIP

JAKARTA – Pasal 33 UU  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), memberi  hak diskresi bagi Gubernur untuk mengangkat kembali komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) untuk satu priode berikutnya. Namun, fakta di sejumlah Provinsi di Indonesia,  tidak semua komisioner KIP bersedia diangkat kembali dengan berbagai pertimbangan.

Sejumlah laporan dikumpulkan media ini menyebutkan, komisioner  KIP banyak yang  lebih memilih hengkang dari KIP. Selain karena alasan karir di pekerjaan utama atau asal, juga  dengan alasan kesejahteraan. Karena tidak semua dari lima (5) komisioner bersedia diangkat kembali, maka  komisioner KIP  priode berikutnya terpaksa diseleksi  dengan mengacu Pasal 30 s/d 32 UU KIP.

Salah satu Provinsi yang komisioner KIP nya kompak dan bersedia diangkat kembali adalah KIP Provinsi Gorontalo. Karenanya, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie menggunakan hak diskresinya  mengeluarkan Surat Keputusan No. 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Kembali Komisioner Komisi Informasi Provinsi Gorontalo untuk satu Periode berikutnya yakni  priode  2015-2019.

Sementara di Provinsi lainnnya, komisionr KIP tidak kompak untuk diangkat kembali satu priode berikutnya. Sebab diantara komisioner itu memiliki profesi sebagai dosen PNS, pengacara, pengusaha dan profesi lain  yang lebih menjanjikan dari segi kesejahteraan.

Sejumlah mantan komisioner  KIP di Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Kepulauan Riau (Kepri), malah  sengaja  mendesak agar  Gubernur di daerah masing-masing membentuk Panitia Seleksi (Pansel). Dengan demikian, mereka segera digantikan orang lain dan tidak tertahan menjadi komisioner KIP selama delapan tahun atau dua masa priode, hingga menghambat karir mereka di bidang lain.

Salah seorang mantan komisioner KIP mengaku, sebagai komisioner di KIP ada kepuasan batin. Namun, mengingat karirnya sebagai pengacara, dia lebih memilih hengkang dan tidak bersedia diangkat kembali sebagai komisioner KIP untuk priode kedua.

Maka kata dia, kendati Pasal 33 UU KIP memberi hak diskresi bagi Gubernur untuk mengangkat kembali komisioner KIP untuk satu priode berikutnya, namun secara pribadi dia banyak pertimbangan dan tidak bersedia diangkat kembali.

Mantan komisioner KIP lainnya juga menyatakan hal senada, sebab mereka tidak mau tertahan di KIP. Mereka umumnya menginginkan karirnya berkembang di tempat semula, apalagi kesejahteraan di KIP ternyata tidak seperti di pekerjaan utama mereka. (War)

Print Friendly