Priodeisasi KIP Sumut Tergantung Gubernur

Sarma_hutajulu

MEDAN – Priodeisasi komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP)  Sumatera Utara (Sumut), sepenuhnya berada ditangan Gubernur HT. Erry Nuradi. Karena sesuai Undang-Undang, Gubernur memiliki hak diskresi mengangkat kembali komisioner KIP untuk satu priode berikutnya.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat  (RDP) Komisi A DPRD Sumut dipimpin ketuanya Sarma Hutajulu dengan KIP Sumut dan Dinas Kominfo Sumut di gedung dewan, Selasa siang (31/05/2016).

“Terkait priodeisasi KIP Sumut, Dinas Kominfo didesak segera kordinasi dengan Gubsu. Harus ada kepastian apakah Gubernur menggunakan hak diskresinya mengangkat kembali komisioner KIP Sumut untuk satu priode berikutnya. Jika Gubernur menggunakan hak diskresi itu, kita akan mendukungnya”, kata Sarma Hutajulu.

 

RDP tersebut juga dihadiri Sekretaris Komisi A DPRD Sumut  Rony Renaldo Situmorang  dan anggota yakni Herman Sembiring SE, Sampang Malem, Brilian Moktar,SE,MM, Mhd Syarif Rawi, Burhanuddin Siregar SE dan Drs Hasaiddin Daulay.

Dari pihak Dinas Kominfo dihadiri Sekretaris Dinas Ayub SE, sedangkan dari KIP Sumut dihadiri semua komisioner masing-masing   HM Zaki Abdullah (Ketua), Mayjen Simanungkalit (Wakil Ketua), anggota Robinson Simbolon, HM Syahyan RW dan Ramdeswati Pohan.

Dalam pertemuan itu terungkap, priodeisasi KIP Sumut priode 2012-2016 akan berakhir pada 10 September 2016. Namun jika Gubernur menggunakan hak diskresinya mengangkat kembali untuk satu priode berikutnya, hal itu dimungkinkan undang-undang.

Pengangkatan kembali komisioner KIP untuk satu priode berikutnya, juga sudah dilaksanakan di provinsi lain. Diantaranya, pengangkatan kembali komisioner KIP Provinsi Gorontalo oleh Gubernur Gorontalo untuk satu priode berikutnya yakni priode 2015-2019.

Terkait akan berakhirnya masa priodeisasi KIP Sumut, HM Zaki menyebutkan, Undang – undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan, ada hak diskresi Bapak Gubernur untuk mengangkat kembali komisioner yang telah berakhir masa jabatannya untuk satu periode berikutnya.

“Pasal 33 UU KIP menyebutkan : Anggota Komisi Informasi diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu periode berikutnya”, ujarnya.

Namun kata dia, sekiranya Bapak Gubernur Sumatera Utara  tidak menggunakan hak diskresi sebagaimana diatur dalam pasal 33 UU No. 14 tahun 2008, maka langkah yang harus ditempuh adalah membentuk Tim Seleksi yang bertugas menyeleksi Calon Komisioner KI Sumut Periode 2016-2020 dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 30 s/d 32 UU KIP.

Baik Zaki Abdullah dan Sarma Hutajulu maupun anggota Komisi A DPRD Sumut lainnya, sepakat tidak mencampuri hak diskresi yang dimiliki Gubernur untuk mengangkat kembali komisioner KIP Sumut untuk satu priode berikutnya sesuai Pasal 33 UU KIP. Namun, jika Gubernur tidak menggunakannya dan memilih opsi seleksi, maka Komisi A DPRD Sumut meminta agar Dinas Kominfo Sumut sebagai pemilik anggaran, transparan dan berhemat.

“Saya justru mendukung jika Komisioner KIP Sumut diangkat kembali untuk satu priode berikutnya sesuai Pasal 33 UU KIP. Dengan demikian uang rakyat sebesar Rp 460 juta lebih yang dialokasikan untuk seleksi dapat dihemat dan dimanfaatkan kepada kepentingan lain yang menyentuh hajat hidup rakyat banyak”, kata anggota Komisi A DPRD Sumut Burhanuddin Siregar.

PENANGANAN SENGKETA

Terungkap dalam rapat itu, KIP Sumut priode 2012-2016 sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Sampai dengan Akhir Mei 2016 KI Sumut telah menyelesaikan 632 sengketa informasi. Rinciannya yakni, Tahun 2012 dan tahun 2013 sebanyak 164 sengketa, tahun 2014 sebanyak  106 sengketa, tahun 2015 sebanyak 288 sengketa, Hingga Mei 2016 sebanyak 74 sengketa informasi.

Dalam RDP anggota dewan Drs Hasaiddin Daulay memberi apresiasi kepada komisioner KIP Sumut, karena selama priode 2012-2016 dapat menjalankan  tugas dengan  menjalin kerjasama yang harmonis kepada semua pihak. Lebih membanggakan lagi, karena selama priode ini   tidak pernah terjadi konflik dan  perselisihan diantara sesama Komisioner KIP Sumut.

Sebelumnya, dalam paparannnya Ketua KIP Sumut HM Zaki Abdullah menyebutkan, menjalankan tugas dan fungsi pada  priode 2012-2016, banyak masalah dan kendala yang dihadapi. Diantaranya, ruangan Sekretariat yang tidak memadai untuk menjalankan organisasi sebesar Komisi Informasi yang memiliki tugas menerima,memeriksa dan memutus sengketa informasi melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.

“Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara berkantor di bekas rumah dinas Eks Sekretaris Kanwil Pendidikan dan Kebudaaan Provinsi Sumatera Utara di Jl. Bilal No.105 Medan,” katanya.

Ruangan sidang yang memprihatinkan, karena sidang Ajudikasi Nonlitigasi dan Mediasi penyelesaian sengketa informasi, dilaksanakan di teras eks rumah dinas dimaksud diatas. Usulan untuk pengadaan  ruang sidang memadai sudah  tiga (3) tahun berturut-turut diajukan, namun tidak kunjung terealisasi.

Kendala lain kata Zaki Abdullah menyangkut proses pencairan dana operasional Komisi Informasi tidak lancar, sehingga banyak program dan kegiatan tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana. Komisi Informasi provinsi Sumatera Utara tidak memiliki Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tidak memiliki Bendahara. (Jen)

Print Friendly